Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Karanganyar Nomor: 400.3.8/037 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tinggi. Pedoman ini mengikat seluruh guru baik ASN PNS, PPPK, maupun Guru Non-ASN dalam menjalankan tugas profesional, integritas, dan kedisiplinan.
1. Perencanaan & Pelaksanaan Pembelajaran (KBM)
- Pendidik wajib menyusun kelengkapan Perangkat Pembelajaran secara lengkap (Capaian Pembelajaran, ATP, Modul Ajar/RPP, Media, Asesmen, dan Modul P5) sebelum jam pertama semester dimulai.
- Melakukan analisis diagnostic assessment serta menerapkan prinsip Pembelajaran Berdiferensiasi dan muatan HOTS.
- Disetujui untuk diunggah ke portal resmi atau LMS sekolah agar dapat diakses oleh Tim Kurikulum dan Supervisi.
2. Standar Pengelolaan Kelas & Disiplin Waktu
- Ketepatan Waktu: Pendidik wajib hadir di kelas paling lambat 5 menit sebelum bel dan dilarang mengakhiri pelajaran sebelum waktunya.
- Aktivitas & Larangan: Membuka pelajaran dengan doa, mengisi presensi secara real-time, mengoptimalkan metode STEAM serta fasilitas teknologi, serta dilarang menggunakan ponsel pribadi untuk kepentingan pribadi di dalam kelas saat KBM berlangsung (kecuali sebagai media pembelajaran).
- Ketidakhadiran: Jika berhalangan hadir, pendidik wajib melapor minimal 1 jam sebelumnya serta menyediakan tugas terstruktur agar kelas tidak kosong.
3. Asesmen, Penilaian, dan Pelaporan Hasil Belajar
- Menyampaikan kisi-kisi dan rubrik penilaian secara transparan kepada peserta didik.
- Menilai secara objektif, jujur, serta mengembalikan tugas siswa disertai catatan umpan balik maksimal 2 minggu setelah asesmen.
- Melaksanakan program remedial/pengayaan serta menginput nilai ke e-Rapor tepat waktu tanpa melakukan manipulasi data nilai.
4. Kedisiplinan, Pakaian Dinas, & Fasilitas Sekolah
- Jam Kerja: Berlaku 5 hari kerja (Senin–Jumat) dengan presensi kehadiran fingerprint / aplikasi Pemprov Jateng (datang paling lambat pukul 06.45 WIB) serta wajib mengikuti upacara/apel.
- Pakaian Dinas (PDH): Mengenakan atribut lengkap mulai dari pakaian khaki (Senin-Selasa), putih-hitam (Rabu), pakaian adat/tenun/batik (Kamis), pakaian olahraga/batik/busana muslim (Jumat), hingga seragam PGRI/batik nasional pada hari tertentu.
- Fasilitas: Mengoperasikan sarana sekolah dengan bijak, menjaga kebersihan lingkungan, serta dilarang menggunakan akses internet sekolah untuk hal ilegal (judi online, pornografi, dll.).
5. Etika Hubungan & Interaksi Kependidikan
- Dengan Siswa: Menjadi teladan (ing ngarsa sung tuladha), dilarang keras melakukan kekerasan fisik, verbal/psikis (membentak, melabeli bodoh), kekerasan seksual, serta dilarang membangun hubungan romantis dengan peserta didik.
- Dengan Rekan Kerja: Membangun iklim kekeluargaan, aktif di forum MGMP, menghindari fitnah/ghibah, serta patuh terhadap pimpinan.
- Dengan Orang Tua: Membangun kemitraan positif dan profesional, serta dilarang menerima gratifikasi/hadiah yang berkaitan dengan manipulasi nilai atau kelulusan.
- Media Sosial: Bijak dalam bermedia sosial serta dilarang mengunggah konten SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau membuka konflik internal sekolah ke ruang publik.
6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Pendidik wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal 1 kali dalam satu semester (webinar, PMM, workshop, IHT), melakukan refleksi pembelajaran, dan menghasilkan karya inovasi pembelajaran.
7. Pengawasan & Tingkatan Sanksi Disiplin
Pengawasan dan penanganan pelanggaran dikoordinasikan oleh Tim Penegak Kode Etik dan Penjamin Mutu Sekolah melalui mekanisme klarifikasi (tabayyun) hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP):
- Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan dan pembinaan tertutup (untuk pelanggaran seperti terlambat <3 kali, lupa atribut, atau lupa mengunggah modul).
- Sanksi Sedang: Berupa Surat Teguran Tertulis I/II, penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala, atau pencabutan sementara tugas tambahan (untuk pengabaian tugas, telat input e-Rapor, atau kekerasan verbal ringan).
- Sanksi Berat: Berupa pencabutan tugas mengajar, pengembalian status ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, pemutusan hubungan kerja (Non-ASN), hingga proses hukum (untuk kekerasan fisik berat, kekerasan seksual, narkoba, atau manipulasi nilai/keuangan).
Catatan: Seluruh pendidik di SMAN 1 Karanganyar diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pelaksanaan kode etik ini.





