PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 KARANGANYAR
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Peraturan akademik ini mengatur persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; ketentuan tentang ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan; ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar; serta ketentuan layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.

  1. Siswa wajib mengikuti pembelajaran tatap muka minimal 85% dari jumlah total tatap muka efektif dalam satu tahun pelajaran dengan catatan bahwa sakit atau izin diperhitungkan masuk (sebagai salah satu syarat kenaikan kelas).
  1. Setiap siswa wajib menyelesaikan tugas-tugas, baik terstruktur maupun mandiri
    1. Ulangan

Bentuk-bentuk penilaian dapat berupa: kuis, pertanyaan lisan, tugas individu, tugas kelompok, laporan kerja praktek, ulangan harian; dan ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas sebagai nilai kognitif. Di samping itu guru juga melakukan penilaian yang bersifat mengukur ranah psikomotor (keterampilan).

      1. Ulangan harian adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan secara periodik misalnya setelah 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar selesai diajarkan.
      2. Ulangan akhir semester (UAS) atau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
      3. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan: tugas/kuis, ulangan harian, UAS, atau UKK berarti nilai untuk tagihan pada mata pelajaran yang bersangkutan adalah 0 (nol).
    1. Remedial dan Pengayaan

Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.

Sedangkan pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan siswa yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua siswa dapat melakukannya.

    1. Siswa diberikan sekali kesempatan remedial untuk ulangan harian.
    2. Remedial dapat dilakukan melalui :
      • Penugasan mandiri yang diakhiri dengan ujian (lisan/tertulis) bila jumlah siswa yang mengikuti remidi maksimal 5 orang.
      • Penugasan kelompok diakhiri dengan ujian individual (lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi lebih dari 5 orang atau kurang dari 50 % dari jumlah siswa/kelas.
      • Pembelajaran ulang bila jumlah siswa yang mengikuti remidi lebih dari atau sama dengan 50 % dari jumlah siswa/kelas.
    3. Nilai remedi maksimal sama dengan KKM.
    4. Mekanisme remedial diatur oleh bidang akademik dan dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    5. Bagi siswa yang nilai pengetahuan amat baik, dapat mengikuti pengayaan (enrichment).
  1. Waktu Peminatan
    • Penentuan dan pelaksanaan program peminatan dilakukan pada awal kelas X semester 1
    • Khusus untuk peminatan program MIPA, pada tengah semester gasal pada tahun pelajaran yang sedang berjalan akan dilakukan penilaian sisip program yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa yang bersangkutan.
      • Implikasi dari penilaian sisip program untuk peminatan MIPA adalah nilai rapor ulangan tengah semester gasal hanya diperbolehkan terdapat maksimal 2 (dua) mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata pelajaran : Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
      • Jika siswa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada nomor (a) siswa yang bersangkutan akan dipindahkan pada program peminatan IPS
  2. Waktu Peminatan
    • Penentuan dan pelaksanaan program peminatan dilakukan pada awal kelas X semester 1
    • Khusus untuk peminatan program MIPA, pada tengah semester gasal pada tahun pelajaran yang sedang berjalan akan dilakukan penilaian sisip program yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa yang bersangkutan.
      • Implikasi dari penilaian sisip program untuk peminatan MIPA adalah nilai rapor ulangan tengah semester gasal hanya diperbolehkan terdapat maksimal 2 (dua) mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata pelajaran : Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
      • Jika siswa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada nomor (a) siswa yang bersangkutan akan dipindahkan pada program peminatan IPS
  3. Kriteria Peminatan
    • Skor Tes IQ (tes psikologi peminatan)
    • Skor Tes Penempatan (Placement Test)/Tes Akademik
    • Minat siswa
    • Persetujuan dan sepengetahuan orangtua/wali siswa
  4. Mata Pelajaran Peminatan
    • Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIPA) : Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia
    • Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IPS): Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi

Kenaikan Kelas peserta didik ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru SMA Negeri 1 Karanganyar dengan kriteria sebagai berikut:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;

2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK; 3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;

4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan yang belum tuntas. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama;

5. Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.

1. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru SMA Negeri 1 Karanganyar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c. Lulus Ujian Sekolah; d. Mengikuti Ujian Nasional.

2. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila nilai rata-rata dari semua mata pelajaran yang diujikan paling rendah 70 (tujuh puluh) dan nilai setiap mata pelajaran yang diujikan paling rendah 70 (tujuh puluh).

1. Setiap siswa berhak mendapatkan layanan dalam bentuk penggunaan fasilitas belajar di sekolah meliputi :

a. Laboratorium Fisika, Kimia, Biologi, IPS, dan Bahasa, serta Komputer, internet (hot spot area), dan multimedia.

b. media pendidikan

c. perpustakaan termasuk : penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.

d. fasilitas ekstrakurikuler.

2. Tata cara penggunaan fasilitas sekolah diatur oleh penanggung jawab masing-masing unit yang berwenang dalam ketentuan tersendiri.

1. Kategori perbuatan tidak jujur / tidak terpuji antara lain: mencontek, menjadi/menggunakan joki, kerjasama dalam ujian, atau mengganggu kelancaran ujian, mencuri soal ujian

2. Kepada siswa yang tertangkap basah atau terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi:

a. 1 (satu) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan diberikan surat peringatan yang pertama

b. 2 (dua) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta diberikan surat peringatan yang kedua.

c. 3 (tiga) kali : dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta dikeluarkan dari sekolah

3. Bagi yang dicontek: Bila mengetahui dan memberi kesempatan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi yang sama.

1. Kategori perbuatan tidak jujur / tidak terpuji antara lain: mencontek, menjadi/menggunakan joki, kerjasama dalam ujian, atau mengganggu kelancaran ujian, mencuri soal ujian

2. Kepada siswa yang tertangkap basah atau terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi:

a. 1 (satu) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan diberikan surat peringatan yang pertama

b. 2 (dua) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta diberikan surat peringatan yang kedua.

c. 3 (tiga) kali : dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta dikeluarkan dari sekolah

3. Bagi yang dicontek: Bila mengetahui dan memberi kesempatan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi yang sama.

ANGKA KREDIT PELANGGARAN TATA TERTIB

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 KARANGANYAR

 

NO MATERI MASA KREDIT
BERLAKU
A. KERAJINAN 1 Tahun
1 Terlambat datang masuk sekolah/masuk kelas 5
2 Terlambat datang saat upacara bendera 5
3 Tidak mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang diwajibkan sekolah 5
4 Tidak mengikuti kegiatan yang ditugaskan sekolah 5
5 Tidak ikut pelajaran di kelas / membolos 10
6 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 10
7 Tidak mengikuti upacara bendera tanpa ijin 10
B. KERAPIAN 1 Tahun 5
1 Atribut sekolah tidak lengkap 5
2 Tidak bersepatu hitam bertali, dan tidak sesuai dengan ketentuan sekolah 5
3 Memakai sepatu sandal, selop, dan sejenisnya 5
4 Sepatu diinjak sebagai slop 5
5 Tidak memakai / memakai  kaos kaki yangtidak sesuai ketentukan sekolah 5
6 Memakai baju tidak dimasukkan/ tidak rapi 5
7 Memakai baju/rok/celana terlalu ketat/span/tipis 5
8 Memakai baju/rok/celana terlalu besar/tinggi 5
9 Tidak memakai topi saat upacara 5
10 Tidak memakai kaos singlet/dalam 5
11 Tidak memakai seragam olah raga saat jam olahraga 5
12 Memakai lipstik,seadow, make up berlebihan 5
13 Memakai soft lens/ lensa kontak yang bukan alat bantu 5
14 Rambut dicat/gondrong/sliwir/tidak rapi 10
15 Memakai gelang/kalung/tindik bagi siswa laki-laki 10
16 Mamakai tatto baik yang remanen maupun permanen 10
C. KELAKUAN 3 Tahun
1 Merayakan ulang tahun di sekolah 10
2 Berbicara dengan tidak sopan/mengumpat 10
3 Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung 10
4 Mengaktifkan HP/Audio saat pelajaran berlangsung 10
5 Membuat tulisan/gambar pada dinding,meja,kursi dll 10
6 Menggangu kelas lain/ ketertiban sekolah 15
7 Menyontek/bekerja sama saat ulangan /ujian 15
8 Merokok di lingkungan sekolah maupun diluar dengan reragam sekolah 20
9 Memalsu tanda tangan 20
10 Membawa gambar porno (dalam buku/VCD/HP atau media lain) 20
11 Menggunakan knalpot motor tidak standar / dimodifikasi 25
12 Mencemarkan nama baik sekolah 25
13 Membawa/menyembunyikan/menyulut petasan di sekolah 25
14 Merusak sarana dan prasarana sekolah 25
15 Melompot jendela / pagar 25
16 Membawa senjata tajam/senjata api/benda lain yang berbahaya 25
17 Berbicara tidak sopan terhadap guru/karyawan 30
18 Berjudi di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah dengan memakai seragam 50
19 Penganiayaan terhadap teman 80
20 Mengompas/meminta paksa dengan kekerasan 80
21 Melakukan penipuan 80
22 Mencemarkan nama baik guru/karyawan 80
23 Mengancam guru/karyawan baik dilingkungan maupun di luar sekolah 80
24 Membawa minuman keras ke sekolah 80
25 Berkelahi/ menyerang teman atau orang lain 80
26 Mempengaruhi/provokator kepada teman untuk berbuat kejahatan 80
27 Mengajak teman /orang luar untuk menyerang teman/guru/karyawan 80
28 Hamil/menghamili 80
29 Penganiayaan terhadap guru / karyawan 100
30 Membawa/mengedarkan/menggunakan narkoba/obat-obat terlarang 100
31 Meminum minuman keras hingga mabuk/teler 100
32 Berbuat asusila 100
33 Terlibat kasus kriminal,berurusan dng pihak kepolisian dan dinyatakan bersalah 100

 

CATATAN

  1. Angka kredit siswa mencapai 25, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan I (Skorsing 1 hari)
  2. Angka kredit siswa mencapai 50, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan II (Skorsing 3 hari)
  3. Angka kredit siswa mencapai 75, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan III ( Skoring 5 hari)
  4. Jika angka kredit siswa mencapai 100 atau lebih, maka diserahkan kembali ke orang tua
    • Poin 1 dan 2 setiap tahun diputihkan ( kembali nol ), untuk poin 3 berlaku selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Karanganyar dan tidak diputihkan
    • Hal – hal yang belum diatur dalam angka kredit pelanggaran siswa ini akan diatur kemudian
    • Pada siswa yang melanggar pada kredit 100, prosesnya tidak melalui teguran I,II, maupun III

Standar Operasional Sekolah

Budipekerti, Tatakrama dan Tatatertib

Download disini