[vc_row margin_bottom=”60px” css=”.vc_custom_1467196393807{margin-bottom: 40px !important;}”][vc_column]
- Siswa wajib mengikuti pembelajaran tatap muka minimal 85% dari jumlah total tatap muka efektif dalam satu tahun pelajaran dengan catatan bahwa sakit atau izin diperhitungkan masuk (sebagai salah satu syarat kenaikan kelas).
- Setiap siswa wajib menyelesaikan tugas-tugas, baik terstruktur maupun mandiri
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Ketentuan tentang Ulangan, Remedial dan Pengayaan” tab_id=”1467191107727-a34cd2ee-e220″][vc_column_text]
-
- Ulangan
Bentuk-bentuk penilaian dapat berupa: kuis, pertanyaan lisan, tugas individu, tugas kelompok, laporan kerja praktek, ulangan harian; dan ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas sebagai nilai kognitif. Di samping itu guru juga melakukan penilaian yang bersifat mengukur ranah psikomotor (keterampilan).
-
-
- Ulangan harian adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan secara periodik misalnya setelah 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar selesai diajarkan.
- Ulangan akhir semester (UAS) atau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Siswa yang tidak mengikuti kegiatan: tugas/kuis, ulangan harian, UAS, atau UKK berarti nilai untuk tagihan pada mata pelajaran yang bersangkutan adalah 0 (nol).
- Remedial dan Pengayaan
-
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
Sedangkan pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan siswa yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua siswa dapat melakukannya.
-
- Siswa diberikan sekali kesempatan remedial untuk ulangan harian.
- Remedial dapat dilakukan melalui :
- Penugasan mandiri yang diakhiri dengan ujian (lisan/tertulis) bila jumlah siswa yang mengikuti remidi maksimal 5 orang.
- Penugasan kelompok diakhiri dengan ujian individual (lisan/tertulis) bila jumlah peserta didik yang mengikuti remidi lebih dari 5 orang atau kurang dari 50 % dari jumlah siswa/kelas.
- Pembelajaran ulang bila jumlah siswa yang mengikuti remidi lebih dari atau sama dengan 50 % dari jumlah siswa/kelas.
- Nilai remedi maksimal sama dengan KKM.
- Mekanisme remedial diatur oleh bidang akademik dan dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Bagi siswa yang nilai pengetahuan amat baik, dapat mengikuti pengayaan (enrichment).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Ketentuan Peminatan” tab_id=”1467191109528-0c79ef14-0b3f”][vc_column_text]
- Waktu Peminatan
- Penentuan dan pelaksanaan program peminatan dilakukan pada awal kelas X semester 1
- Khusus untuk peminatan program MIPA, pada tengah semester gasal pada tahun pelajaran yang sedang berjalan akan dilakukan penilaian sisip program yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa yang bersangkutan.
- Implikasi dari penilaian sisip program untuk peminatan MIPA adalah nilai rapor ulangan tengah semester gasal hanya diperbolehkan terdapat maksimal 2 (dua) mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata pelajaran : Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
- Jika siswa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada nomor (a) siswa yang bersangkutan akan dipindahkan pada program peminatan IPS
- Waktu Peminatan
- Penentuan dan pelaksanaan program peminatan dilakukan pada awal kelas X semester 1
- Khusus untuk peminatan program MIPA, pada tengah semester gasal pada tahun pelajaran yang sedang berjalan akan dilakukan penilaian sisip program yang bertujuan untuk memantau kemajuan belajar siswa yang bersangkutan.
- Implikasi dari penilaian sisip program untuk peminatan MIPA adalah nilai rapor ulangan tengah semester gasal hanya diperbolehkan terdapat maksimal 2 (dua) mata pelajaran yang tidak tuntas untuk mata pelajaran : Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi.
- Jika siswa tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada nomor (a) siswa yang bersangkutan akan dipindahkan pada program peminatan IPS
- Kriteria Peminatan
- Skor Tes IQ (tes psikologi peminatan)
- Skor Tes Penempatan (Placement Test)/Tes Akademik
- Minat siswa
- Persetujuan dan sepengetahuan orangtua/wali siswa
- Mata Pelajaran Peminatan
- Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIPA) : Matematika, Biologi, Fisika, dan Kimia
- Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IPS): Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Kenaikan Kelas” tab_id=”1467193553184-489b68b2-2b25″][vc_column_text]
Kenaikan Kelas peserta didik ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru SMA Negeri 1 Karanganyar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK; 3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan yang belum tuntas. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama;
5. Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Kelulusan” tab_id=”1467193554297-2c420742-8818″][vc_column_text]
1. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru SMA Negeri 1 Karanganyar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c. Lulus Ujian Sekolah; d. Mengikuti Ujian Nasional.
2. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila nilai rata-rata dari semua mata pelajaran yang diujikan paling rendah 70 (tujuh puluh) dan nilai setiap mata pelajaran yang diujikan paling rendah 70 (tujuh puluh).
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Hak Siswa dalam Menggunakan Fasilitas Belajar” tab_id=”1467193618452-3823b6d3-f677″][vc_column_text]
1. Setiap siswa berhak mendapatkan layanan dalam bentuk penggunaan fasilitas belajar di sekolah meliputi :
a. Laboratorium Fisika, Kimia, Biologi, IPS, dan Bahasa, serta Komputer, internet (hot spot area), dan multimedia.
b. media pendidikan
c. perpustakaan termasuk : penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
d. fasilitas ekstrakurikuler.
2. Tata cara penggunaan fasilitas sekolah diatur oleh penanggung jawab masing-masing unit yang berwenang dalam ketentuan tersendiri.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Ketentuan Perbuatan Tidak Jujur / Tidak Terpuji” tab_id=”1467193662634-b42de6fa-b973″][vc_column_text]
1. Kategori perbuatan tidak jujur / tidak terpuji antara lain: mencontek, menjadi/menggunakan joki, kerjasama dalam ujian, atau mengganggu kelancaran ujian, mencuri soal ujian
2. Kepada siswa yang tertangkap basah atau terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi:
a. 1 (satu) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan diberikan surat peringatan yang pertama
b. 2 (dua) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta diberikan surat peringatan yang kedua.
c. 3 (tiga) kali : dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta dikeluarkan dari sekolah
3. Bagi yang dicontek: Bila mengetahui dan memberi kesempatan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi yang sama.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Ketentuan Layanan Konsultasi” tab_id=”1467193688827-c496d60f-2730″][vc_column_text]
1. Kategori perbuatan tidak jujur / tidak terpuji antara lain: mencontek, menjadi/menggunakan joki, kerjasama dalam ujian, atau mengganggu kelancaran ujian, mencuri soal ujian
2. Kepada siswa yang tertangkap basah atau terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan sanksi:
a. 1 (satu) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan diberikan surat peringatan yang pertama
b. 2 (dua) kali : diberikan nilai 0 (nol) dalam ulangan tersebut, dan dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta diberikan surat peringatan yang kedua.
c. 3 (tiga) kali : dinyatakan tidak tuntas dalam mata pelajaran yang bersangkutan serta dikeluarkan dari sekolah
3. Bagi yang dicontek: Bila mengetahui dan memberi kesempatan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi yang sama.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Angka Kredit Pelanggaran Tata Tertib” tab_id=”1467206448103-afc0b1b1-a262″][vc_column_text]
ANGKA KREDIT PELANGGARAN TATA TERTIB
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 1 KARANGANYAR
NO | MATERI | MASA | KREDIT | |
BERLAKU | ||||
A. | KERAJINAN | 1 Tahun | ||
1 | Terlambat datang masuk sekolah/masuk kelas | 5 | ||
2 | Terlambat datang saat upacara bendera | 5 | ||
3 | Tidak mengikuti kegiatan ektra kurikuler yang diwajibkan sekolah | 5 | ||
4 | Tidak mengikuti kegiatan yang ditugaskan sekolah | 5 | ||
5 | Tidak ikut pelajaran di kelas / membolos | 10 | ||
6 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan | 10 | ||
7 | Tidak mengikuti upacara bendera tanpa ijin | 10 | ||
B. | KERAPIAN | 1 Tahun | 5 | |
1 | Atribut sekolah tidak lengkap | 5 | ||
2 | Tidak bersepatu hitam bertali, dan tidak sesuai dengan ketentuan sekolah | 5 | ||
3 | Memakai sepatu sandal, selop, dan sejenisnya | 5 | ||
4 | Sepatu diinjak sebagai slop | 5 | ||
5 | Tidak memakai / memakai kaos kaki yangtidak sesuai ketentukan sekolah | 5 | ||
6 | Memakai baju tidak dimasukkan/ tidak rapi | 5 | ||
7 | Memakai baju/rok/celana terlalu ketat/span/tipis | 5 | ||
8 | Memakai baju/rok/celana terlalu besar/tinggi | 5 | ||
9 | Tidak memakai topi saat upacara | 5 | ||
10 | Tidak memakai kaos singlet/dalam | 5 | ||
11 | Tidak memakai seragam olah raga saat jam olahraga | 5 | ||
12 | Memakai lipstik,seadow, make up berlebihan | 5 | ||
13 | Memakai soft lens/ lensa kontak yang bukan alat bantu | 5 | ||
14 | Rambut dicat/gondrong/sliwir/tidak rapi | 10 | ||
15 | Memakai gelang/kalung/tindik bagi siswa laki-laki | 10 | ||
16 | Mamakai tatto baik yang remanen maupun permanen | 10 | ||
C. | KELAKUAN | 3 Tahun | ||
1 | Merayakan ulang tahun di sekolah | 10 | ||
2 | Berbicara dengan tidak sopan/mengumpat | 10 | ||
3 | Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung | 10 | ||
4 | Mengaktifkan HP/Audio saat pelajaran berlangsung | 10 | ||
5 | Membuat tulisan/gambar pada dinding,meja,kursi dll | 10 | ||
6 | Menggangu kelas lain/ ketertiban sekolah | 15 | ||
7 | Menyontek/bekerja sama saat ulangan /ujian | 15 | ||
8 | Merokok di lingkungan sekolah maupun diluar dengan reragam sekolah | 20 | ||
9 | Memalsu tanda tangan | 20 | ||
10 | Membawa gambar porno (dalam buku/VCD/HP atau media lain) | 20 | ||
11 | Menggunakan knalpot motor tidak standar / dimodifikasi | 25 | ||
12 | Mencemarkan nama baik sekolah | 25 | ||
13 | Membawa/menyembunyikan/menyulut petasan di sekolah | 25 | ||
14 | Merusak sarana dan prasarana sekolah | 25 | ||
15 | Melompot jendela / pagar | 25 | ||
16 | Membawa senjata tajam/senjata api/benda lain yang berbahaya | 25 | ||
17 | Berbicara tidak sopan terhadap guru/karyawan | 30 | ||
18 | Berjudi di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah dengan memakai seragam | 50 | ||
19 | Penganiayaan terhadap teman | 80 | ||
20 | Mengompas/meminta paksa dengan kekerasan | 80 | ||
21 | Melakukan penipuan | 80 | ||
22 | Mencemarkan nama baik guru/karyawan | 80 | ||
23 | Mengancam guru/karyawan baik dilingkungan maupun di luar sekolah | 80 | ||
24 | Membawa minuman keras ke sekolah | 80 | ||
25 | Berkelahi/ menyerang teman atau orang lain | 80 | ||
26 | Mempengaruhi/provokator kepada teman untuk berbuat kejahatan | 80 | ||
27 | Mengajak teman /orang luar untuk menyerang teman/guru/karyawan | 80 | ||
28 | Hamil/menghamili | 80 | ||
29 | Penganiayaan terhadap guru / karyawan | 100 | ||
30 | Membawa/mengedarkan/menggunakan narkoba/obat-obat terlarang | 100 | ||
31 | Meminum minuman keras hingga mabuk/teler | 100 | ||
32 | Berbuat asusila | 100 | ||
33 | Terlibat kasus kriminal,berurusan dng pihak kepolisian dan dinyatakan bersalah | 100 |
CATATAN
- Angka kredit siswa mencapai 25, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan I (Skorsing 1 hari)
- Angka kredit siswa mencapai 50, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan II (Skorsing 3 hari)
- Angka kredit siswa mencapai 75, maka orang tua dipanggil sebagai peringatan III ( Skoring 5 hari)
- Jika angka kredit siswa mencapai 100 atau lebih, maka diserahkan kembali ke orang tua
- Poin 1 dan 2 setiap tahun diputihkan ( kembali nol ), untuk poin 3 berlaku selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Karanganyar dan tidak diputihkan
- Hal – hal yang belum diatur dalam angka kredit pelanggaran siswa ini akan diatur kemudian
-
- Pada siswa yang melanggar pada kredit 100, prosesnya tidak melalui teguran I,II, maupun III
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Budipekerti” tab_id=”1467206449218-3e5234f0-175f”][vc_cta h2=”Standar Operasional Sekolah” h4=”Budipekerti, Tatakrama dan Tatatertib” txt_align=”center” add_button=”bottom” btn_add_icon=”true” btn_smooth_scroll=”true”]Download disini[/vc_cta][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]